JURNALISTIK ASY SYADZILI 4 – Dalam kehidupan bermasyarakat, demonstrasi sering kali menjadi sarana bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah atau pihak berwenang. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap aksi demonstrasi? Apakah Islam membolehkan umatnya melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut keadilan atau perubahan?
Demonstrasi dalam Perspektif Islam
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan, kebebasan berpendapat, dan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar syariat Islam.
Salah satu dalil yang menunjukkan pentingnya menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa adalah sabda Rasulullah SAW:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa menyuarakan kebenaran, termasuk melalui demonstrasi yang damai, bisa menjadi salah satu bentuk jihad dalam Islam jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang baik.
Syarat Demonstrasi yang Diperbolehkan dalam Islam
Meskipun Islam tidak secara eksplisit melarang atau membolehkan demonstrasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aksi ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam:
- Dilakukan dengan cara damai
Demonstrasi tidak boleh diiringi dengan kekerasan, anarki, atau tindakan yang merusak fasilitas umum. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
- Tidak mengandung ujaran kebencian dan fitnah
Islam sangat melarang perkataan yang mengandung unsur fitnah, caci maki, atau kebohongan. Allah berfirman :
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
- Memiliki tujuan yang jelas dan maslahat bagi umat
Demonstrasi yang dilakukan harus bertujuan untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar menebar kebencian atau kepentingan kelompok tertentu.
- Tidak mengganggu ketertiban umum
Dalam Islam, menjaga ketertiban masyarakat adalah kewajiban. Demonstrasi yang menyebabkan kemacetan, menghambat aktivitas orang lain, atau menimbulkan kekacauan sebaiknya dihindari.
Secara umum, Islam tidak melarang aksi demonstrasi selama dilakukan dengan cara yang damai, tidak melanggar hukum syariat, dan bertujuan untuk menegakkan keadilan. Namun, demonstrasi yang mengarah pada anarki, fitnah, atau tindakan yang merugikan masyarakat sangat dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam yang ingin menyuarakan pendapatnya harus melakukannya dengan bijak, tetap dalam koridor syariat, serta menjaga akhlak dan etika dalam berkomunikasi dan bertindak.
Wallahu a’lam
Oleh Dani Fajar Mujtaba




